Bagian Kemahasiswaan adalah Bagian yang dibawahi oleh Wakil Rektor III dan memiliki kewajiban, antara lain mengelola kegiatan dan program pembinaan Soft Skills dengan berkoordinasi bersama para Kepala Program Studi serta berkoordinasi dengan bagian terkait dalam rangka menyediakan sarana dan fasilitas sebagai wadah organisasi kegiatan mahasiswa, sehingga memungkinkan pengembangan penalaran, bakat minat dalam seni, budaya, dan olah raga, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 155/ U/1998 tanggal 30 Juni 1998